26 November 2009

Merugilah Orang yang Menjadikan Dunia Sebagai Tujuan

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati dunia dengan firman-Nya:

“… Sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.” [Al-Mukmin: 39]

Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan peringatan kepada manusia akan fitnah (cobaan) berupa harta dan anak-anak dengan firman-Nya:

“Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” [Al-Anfaal: 28]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang manusia agar tidak selalu memperhatikan apa yang dimiliki orang lain dengan firman-Nya.

“Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya ….” [Thahaa: 131]

Ayat-ayat al-Qur-an yang mencela dunia sangatlah banyak, bahkan sebagian besar mencakup pencelaan terhadap dunia, memalingkan manusia dari dunia, mengajak mereka menuju kehidupan akhirat. Sangatlah jelas apa yang diungkap dalam al-Qur-an tentang hal ini, maka tidak diperlukan lagi untuk mengungkap dalil dari al-Qur-an yang menjelaskan tentang kesucian akhirat. [1]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggambarkan dunia dengan lisannya, dengan sabdanya:

“Aku sama sekali (tidak memiliki keakraban) dengan dunia, perumpamaanku dengan dunia adalah bagaikan seseorang yang ada di dalam perjalanan, dia beristirahat di bawah sebuah pohon rindang, lalu dia pergi dan meninggalkannya.” [2]

Karena banyaknya kesibukan dunia dan pekerjaan di dalam kehidupan ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perhatian khusus kepada umatnya untuk mempersiapkan sebuah hari perjalanan dan berbekal diri untuk kehidupan akhirat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau seorang pengembara.” [HR. Al-Bukhari]

Barangsiapa yang melihat manusia berkerumun terhadap dunia dan mereka khusyu’ dalam mengumpulkan hartanya, baik yang halal maupun yang haram, maka ingatlah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Jika engkau melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan (harta) duniawi kepada seorang hamba atas kemaksiatan yang ia sukai, maka itu merupakan istidraj (tipuan yang memperdaya).” [3]

Siapa yang dirinya tergantung kepada dunia yang fana dan berjalan dengan terengah-engah di belakang materi dunia, maka semua itu akan memalingkan dirinya dari ketaatan, ibadah, dan dari melaksanakan kewajiban tepat pada waktunya. Juga dari melaksanakan kewajiban secara sempurna.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Hari Kiamat telah dekat, tidak ada yang bertambah dalam (diri) manusia terhadap dunia kecuali ketamakan, dan mereka tidak bertambah kepada Allah melainkan semakin (bertambah) jauh.” [4]

Sedangkan mengumpulkan kekayaan dunia secara halal dengan menggunakannya di jalan yang halal adalah sebuah ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun jika mendapatkannya dengan cara yang haram atau menggunakannya di jalan yang haram, maka hal itu merupakan sebuah bekal yang menjerumuskan pelakunya ke dalam api Neraka.

Yahya bin Mu’adz berkata,

“Aku sama sekali tidak memerintahkanmu untuk meninggalkan dunia, akan tetapi aku memerintahkanmu untuk meninggalkan dosa-dosa. Meninggalkan dunia hanya merupakan keutamaan, sedangkan meninggalkan dosa adalah suatu kewajiban. Dan menegakkan kewajiban lebih penting bagimu daripada sebuah kebaikan-kebaikan dan keutamaan (yang sifatnya tidak wajib-ed.).”

Dunia itu -wahai saudaraku yang mulia!- adalah materi yang nampak di hadapan manusia, di dalamnya ada sebuah karunia. Yaitu bumi beserta isinya, karena sesungguhnya bumi adalah tempat tinggal bagi manusia, sedangkan apa yang ada padanya berupa pakaian, makanan, minuman beserta kebutuhan biologis. Semuanya hanya merupakan makanan badan orang yang sedang berjalan menuju Allah Subhanahu wa Ta’ala. Manusia tidak akan menetap di dunia kecuali dengan semua ini. Sebagaimana unta yang tidak akan bisa melakukan perjalanan menuju haji kecuali dengan dipenuhi berbagai macam kebutuhannya. Maka siapa yang mengambilnya sebatas yang dianjurkan, berarti dia akan terpuji. Dan siapa yang mengambilnya melebihi batas kebutuhan, maka kejelekan akan menghampirinya, kemudian dia menjadi tercela.

Sebenarnya dia dilarang untuk mengambil dunia dengan cara yang jelek, karena hal itu akan mengeluarkannya dari kemanfaatan menuju kemudharatan. Dia akan sibuk dengan dunia yang dapat melupakan kehidupan akhiratnya, sehingga tujuan utama hilang dari dirinya. Dia bagaikan seseorang yang terus saja memberikan makanan kepada untanya, memberinya air, bahkan memakaikan pakaian yang bermacam-macam kepadanya. Akan tetapi, dia melupakan sekawanan lainnya yang telah pergi, akhirnya dia dan untanya berada di daerah menjadi buruan bagi binatang buas.

Manusia sama sekali tidak boleh lalai dalam memenuhi kebutuhannya, karena unta tidak akan sanggup melakukan perjalanan kecuali jika semua kebutuhannya telah terpenuhi. Cara yang tepat adalah dengan sikap pertengahan, yaitu mengambil dunia sesuai dengan kebutuhan dirinya (pertengahan) sebagai bekal dari sebuah perjalanan, walaupun dia menginginkan yang lainnya, karena memberikan kebutuhan diri adalah sikap yang benar dalam mem-berikan haknya. [5]

‘Aun bin ‘Abdillah berkata,

“Dunia dan akhirat di dalam hati bagaikan dua sisi timbangan. Jika sisi salah satunya lebih berat, maka sisi lainnya akan lebih ringan.” [6]

Siapa saja yang memuji dunia karena kehidupan yang mensejahterakannya, maka sungguh dia akan mencela karena bagiannya yang sedikit.

Jika dia (dunia) meninggalkan seseorang, maka itu adalah sebuah kerugian, dan jika dia datang maka itu adalah sebuah kegalauan. [7]

Al-Hasan pernah ditanya,

“Wahai Abu Sa’id, ‘Siapakah manusia yang paling keras teriakannya pada hari Kiamat?’ Beliau menjawab, ‘Orang yang dikaruniai sebuah nikmat, tetapi dia menggunakannya untuk bermaksiat kepada Allah.’” [8]

Tidak diragukan bahwa orang yang menggunakan dunianya untuk ketaatan adalah sebuah kebaikan yang sangat agung, dia bershadaqah dan berinfak dengannya, dia pun ikut serta di dalam menebarkan ilmu dan membangun masjid dengannya. Ini adalah sebuah karunia yang sangat besar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala baginya, yaitu bahwasanya Dia mengarahkan harta tersebut untuk menggunakannya pada hal-hal yang bermanfaat baginya di Akhiratnya.

Orang yang mencintai harta dengan selalu mengumpulkan emas dan perak dari semenjak lahir sampai mati, sesungguhnya dia berjalan di belakang dirham dan dinar, akan tetapi, apa yang ia capai dan kemana akhir perjalanannya?!

Seorang pemuda berjalan untuk sesuatu yang tidak akan ia temukan, sedangkan jiwa hanya satu dan kegalauan menyebar.

Seseorang tidak akan hidup dengan umur yang terus memanjang, mata tidak akan terhenti sehingga berakhir sebuah kehidupan.

Dunia terkadang datang dan pergi, dari kecukupan kepada kekurangan, dari senang kepada tidak senang (sempit), dia tidak akan terus-menerus dan tidak tetap dalam satu keadaan… . Inilah ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada makhluk-Nya, sebenarnya manusia berlari di belakang fatamorgana, bertahun-tahun dan berhari-hari… lalu dia akan mati.

Ia hanyalah bangkai yang berubah, padanya ada anjing-anjing yang selalu menginginkannya.

Jika engkau menjauhinya, maka engkau menyerahkan kepada penghuninya, dan jika engkau mengambilnya, maka anjing-anjingnya akan memusuhimu. [9]

‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Zuhud di dunia adalah ketenteraman hati dan badan.” [10]

Al-Hasan rahimahullah berkata,

“Aku mendapati suatu kaum (para Sahabat Nabi,-ed.)yang tidak pernah berbahagia dengan sesuatu pun dari dunia yang mereka dapatkan dan tidak pernah menyesal dengan sesuatu pun dari dunia yang hilang darinya.” [11]

Semua ini terangkum dalam perkataan Imam Ahmad, beliau berkata,

“Zuhud di dunia adalah dengan tidak memiliki angan-angan yang panjang.”

Seorang mukmin tidak layak untuk menjadikan dunia sebagai tanah air, tempat tinggal, dan merasa tenteram di dalamnya. Bahkan seharusnya dia merasakan seakan-akan dia berada dalam suatu perjalanan. [12]

Inilah pemahaman yang benar dan ilmu yang bermanfaat. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Yahya bin Mu’adz, beliau berkata,

“Bagaimana aku tidak mencintai dunia, makananku ada di dalamnya, dengannya aku menjalani kehidupan dan melaksanakan ketaatan, yang pada akhirnya aku mendapatkan Surga.” [13]

Sangat pantas jika kita merasa iri kepada mereka, tidak kepada orang-orang yang memiliki rumah-rumah atau istana-istana yang megah, sedangkan mereka lalai dalam beribadah dan menyia-nyiakan ketaatan.

Jika zaman tidak memberikan pakaian kesehatan kepadamu dan tidak memberikan makanan yang manis dan tawar Maka janganlah engkau iri terhadap orang-orang yang kaya, karena apa-apa yang ada pada mereka akan dirampas sesuai dengan apa yang diberikan oleh masa kepada mereka. [14]

‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘amhu berkata,

“Sesungguhnya dunia itu adalah Surga bagi orang kafir dan penjara bagi orang yang beriman. Dan sesungguhnya perumpamaan seorang mukmin ketika dirinya keluar dari dunia adalah bagaikan seorang yang sebelumnya berada di dalam penjara, lalu dia dikeluarkan darinya. Sehingga dia berjalan di atas bumi dengan mencari keluasan.” [15]

Wahai manusia! Panah kematian tepat mengenai kalian, maka perhatikan dengan jeli. Dan jerat angan-angan ada di hadapan kalian, maka berhati-hatilah. Bahaya fitnah dunia telah mengelilingi kalian dari berbagai arah, maka jagalah diri kalian. Dan janganlah kalian tertipu dengan indahnya keadaan kalian sekarang ini, karena semuanya akan hilang, akan pergi, akan menyusut, dan akan hancur. [16]

Hari-hari berlalu kepada kita semua dengan berurutan, kita hanyalah digiring kepada ajal, sedangkan mata melihatnya.

Masa muda yang telah berlalu tidak akan pernah kembali, dan uban yang telah keruh tidak akan pernah hilang. [17]

Maka barangsiapa yang merenungi akibat dari kehidupan dunia, niscaya dia akan berhati-hati mengarunginya. Dan siapa saja yang meyakini panjangnya perjalanan (akhirat), maka dia akan mempersiapkan bekal untuk perjalanan tersebut. [18]

Kita telah melakukan kelalaian di dunia ini, sedangkan dosa datang silih berganti.

SOLUSI ISLAM UNTUK MENGATASI KRISIS EKONOMI GLOBAL

Islam sebagai satu-satunya ad-dien yang Alloh Swt ridloi dan pilih bagi umat manusia sejak era Nabi Adam As dan disempurnakan para era kerasulan Muhammad Saw dimaksudkan untuk meregulasi tatanan kehidupan manusia agar selamat baik di dunia maupun akhirat. Sebagai sebuah sistem, dienul-Islam yang mencakup aqidah, akhlaq dan syari’at merupakan undang-undang ilahiyah berisi berbagai aturan kehidupan.

Diantara keagungan sistem Islam adalah sistem perekonomian yang sering kita sebut dengan ekonomi syari’ah. Jika instrumen ekonomi syari’ah diimplementasikan, maka beberapa masalah krusial perekonomian bisa diantisipasi sehingga tidak menimbulkan krisis ekonomi maupun finansial sebagaimana yang saat ini tengah terjadi.

Beberapa instrumen ekonomi Islam diantaranya adalah zakat serta sistem mata uang dinar dan dirham yang telah terbukti mampu mengatasi berbagai gejolak perekonomian maupun finansial, sebagaimana telah dibuktikan dalam sejarah masa kejayaan Islam ketika institusi kepemimpinan Islam (khilafah) masih berdiri.

ZAKAT

Zakat sebagai salah satu pilar (rukun) Islam merupakan instrumen strategis dari sistem perekonomian Islam yang dapat memberikan kontribusi besar terhadap penanganan problem kemiskinan serta problem sosial lainnya, karena zakat dalam pandangan Islam merupakan “hak fakir miskin yang tersimpan dalam kekayaan orang kaya’.

Sebagai sebuah kewajiban, maka zakat merupakan kewajiban minimal dari harta seorang muslim, yang menurut DR. Didin Hafidhuddin “zakat adalah batas kekikiran seorang muslim”.

Menurut DR. Yusuf Al-Qardhawi, zakat merupakan suatu sistem yang belum pernah ada pada agama selain Islam juga dalam peraturan-peraturan manusia. Zakat mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus. Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi karena ia merupakan pajak harta yang ditentukan. Sebagai sistem sosial karena berusaha menyelamatkan masyarakat dari berbegai kelemahan. Sebagai sistem politik karena pada asalnya negaralah yang mengelola pemungutan dan pembagiannya. Sebagai sistem moral karena ia bertujuan membersihkan jiwa dari kekikiran orang kaya sekaligus jiwa hasud dan dengki orang yang tidak punya. Sebagai sistem keagamaan karena menunaikannya adalah salah satu tonggak keimanan dan ibadah tertinggi dalam mendekatkan diri kepada Alloh Swt.

Zakat tidak hanya difahami secara sempit yang hanya ditunaikan setahun sekali pada momentum bulan Ramadlan melalui pembayaran zakat fitrah, akan tetapi ruang lingkup zakat sangatlah luas. Selain zakat fitrah, seorang muslim yang telah masuk pada kategori ‘muzzaki’ yang kekayaannya telah mencapai ‘nishab’ (jumlah minimal yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan zakat yaitu senilai 85 gram emas) dan harus dibayarkan setiap tahun, juga wajib menunaikan zakat maal (zakat kekayaan) yang menurut DR. Yusuf Al-Qardhawi meliputi: Zakat binatang ternak; Zakat emas dan perak/zakat uang; Zakat kekayaan dagang; Zakat pertanian; Zakat madu dan produksi hewani; Zakat barang tambang dan hasil laut; Zakat investasi pabrik, gedung, dll; Zakat pencarian dan profesi; serta Zakat saham dan obligasi.

Secara teknis, pemungutan dan pendistribusian zakat akan sangat efektif jika dilakukan oleh sebuah lembaga yang mempunyai otorisasi serta kekuatan memaksa dalam sebuah pemerintahan. Bagian dari institusi pemerintah yang berkompeten melakukan pemungutan zakat yaitu Badan Amil Zakat. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Alloh Swt dalam firman-Nya dalam Surat At-Taubah (9) ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Sejarah mencatat, bahwa persoalan kesejahteraan masyarakat merupakan fokus utama kepedulian dari para pemimpin Islam. Betapa besarnya kepedulian para pemimpin Islam terhadap persoalan tersebut diantaranya diperlihatkan oleh sikap tegas Abu Bakr Shiddiq ra sebagaimana terlihat dari komitmennya melalui pidato sesaat setelah pengukuhan sebagai Khalifah pertama sepeninggal Rasulullah Muhammad Saw, dimana beliau mengatakan:
“.......yang terlemah diantara kamu aku anggap terkuat sampai aku mengambil dan memulangkan haknya, yang terkuat diantara kamu aku anggap terlemah sampai aku mengembalikan hak si lemah dari tangannya....…”.
Komitmen serta sikap tegas Abu Bakr Shiddiq ra tersebut kemudian terlihat melalui implementasi salah satu programnya dalam penanganan zakat, dan beliau mengambil sikap tegas terhadap para pihak dari kalangan muslim yang masih enggan menunaikan kewajiban zakat. Secara konsisten kebijakan tersebut kemudian diteruskan secara estapeta oleh para khalifah sesudahnya.

Dalam implementasi sistem pemerintahan Islam, pengelolaan zakat ternyata tidak hanya mampu meminimalisir angka kemiskinan, bahkan sampai mampu mengeliminir tingkat kemiskinan dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan. Karena dengan zakat, status sosial warga negara yang semula merupakan pihak yang berhak menerima zakat (mustahik), berubah status menjadi pihak yang berkewajiban menunaikan zakat (muzzaki), dimana warga negara bersangkutan telah bergeser dari miskin menjadi kaya.

Sejarah monumental masa kepemimpinan Islam zaman kekhilafahan Daulat Umayyah yaitu saat Umar bin Abdul Aziz (717-720 M) memimpin-yang walaupun singkat, selama 2,5 tahun (30 bulan) telah membuktikan bahwa kesejahteraan masyarakat secara merata benar-benar terwujud.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam buku “Umar bin Abdul Aziz Perombak Wajah Pemerintahan Islam”, tulisan Imaduddin Kholil yang diterbitkan oleh Pustaka Mantiq, Solo (1992) pada halaman 142-144:
“Pada masanya keamanan dirasakan oleh setiap penduduk dimanapun mereka berada di wilayah kedaulatan Islamiyah. Hampir semua warga negara menjadi kaya. Saat itu tidak lagi ditemukan fakir miskin yang berhak menerima zakat dan shadaqah. Keadaan ini membuat para orang kaya kesulitan untuk memecahkan persoalan, kewajiban yang harus ditunaikan. Kesejahteraan yang merata dapat dicerminkan lewat ucapan Yahya bin Said, amil zakat dari Khalifah untuk daerah Afrika, beliau berkata: ‘Aku diutus Khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk mengelola zakat di Afrika. Setelah terkumpul semua, aku kebingungan mencari siapa yang harus kuberi. Di sana tiada seorangpun yang fakir dan yang mau menerima pemberian pembagian zakat. Itu disebabkan Umar telah membuat kaya penduduknya. Dan akhirnya zakat itupun kupakai untuk menebus para budak, membebaskan mereka dan menggabungkannya dengan para muslimin yang lain’.

Problem kemiskinan yang semakin hari semakin tak terkendali, sesungguhnya terletak pada besarnya ketimpangan (disparitas) kekayaan antara yang kaya dan miskin. Dalam pengimplementasian zakat, persoalan pendistribusiannya yang tepat sasaran sesuai dengan para fihak yang berhak menerimanya sesuai dengan yang telah ditetapkan Al Quran akan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya mendokrak tingkat kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat yang masih terbelit dengan belenggu kemiskinan harta.

Dalam pandangan Islam, sasaran zakat merupakan hal sangat penting, sehingga terdapat hadits yang menjelaskan bahwa untuk menentukan sasaran zakat seakan-akan Alloh tidak rela bila Rasulullah Saw sendiri yang menetapkannya, sehingga Alloh Swt menurunkan ayat ke-60 dalam Al-Quran Surat At-Taubah, dimana disebutkan 8 sasaran (asnaf) untuk pendistribusian zakat yaitu:
(1) Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya;
(2) Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, "Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap atau dua suap nasi, satu atau dua biji kurma, tapi orang miskin itu ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan kemudian diberi sedekah, dan merekapun tidak pergi meminta-minta pada orang".
Berkenaan dengan golongan fakir dan miskin, DR. Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan beberapa hal:

  • Fakir miskin hendaklah diberikan harta zakat yang mencukupi kebutuhannya sampai dia bisa menghilangkan kefakirannya. Bagi yang mampu bekerja hendaknya diberikan peralatan dan lapangan pekerjaan. Sedangkan bagi yang tidak mampu lagi bekerja (orang jompo, cacat fisik), hendaknya disantuni seumur hidupnya dari harta zakat;
  • Dengan demikian jelas bahwa tujuan zakat bukanlah memberi orang miskin satu atau dua dirham, tapi dimaksudkan untuk memberikan tingkat hidup yang layak. Layak sebagai manusia yang didudukan Alloh Swt sebagai khalifah di muka bumi, dan layak sebagai muslim yang telah masuk ke dalam agama keadilan dan kebaikan, yang telah masuk ke dalam ummat pilihan dari kalangan manusia;
  • Tingkat hidup minimal bagi seseorang ialah dapat memenuhi makan dan minum yang layak untuk diri dan keluarganya, demikian pula pakaian untuk musim dingin dan musim panas, juga mencakup tempat tinggal dan keperluan-keperluan pokok lainnya baik untuk diri dan tanggungannya.

(3) Pengurus zakat (Amil zakat): adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, dimana Alloh Swt menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan. Dimasukkannya amil sebagai ashnaf menunjukkan bahwa zakat dalam Islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang secara individu, tapi merupakan tugas jama’ah bahkan menjadi tugas negara.
(4) Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
(5) Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
(6) Orang yang berhutang (gharimin): yaitu orang yang berhutang untuk kemaslahatan sendiri (seperti untuk nafkah keluarga, sakit, mendirikan rumah dsb). Termasuk didalamnya orang yang terkena bencana sehingga hartanya musnah. Juga orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang lain, seperti untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
(7) Untuk kepentingan sabilillah (pada jalan Allah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Diantara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
(8) Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang perjalannya tidak dimaksudkan untuk maksiat dan dia mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Pengimplementasian zakat yang profesional, transparan dan akuntabel akan berimplikasi terhadap lancarnya perputaran perekonomian, karena dengan memobilisasi potensi dana umat dari zakat tersebut harta tidak lagi hanya berputar di kalangan para pihak yang memiliki kekayaan saja, akan tetapi terdistribusi secara adil. Pendistribusian zakat secara tepat sasaran juga dapat memberikan akses produktif bagi orang-orang miskin.

Pada sisi ini kita dapat melihat bahwa betapa indahnya ajaran Islam yang sangat peduli terhadap persoalan sosial kemasyarakatan.



SISTEM MATA UANG DINAR DAN DIRHAM

Instrumen kedua yang sangat strategis dalam perekonomian Islam adalah sistem mata uang dinar dan dirham. Hal ini mengingat bahwa sistem moneter dalam Islam adalah berbasis emas dan perak. Diterapkannya sistem perdagangan dengan menggunakan emas dan perak dalam mata uang dinar (Gold dinar) dan dirham dalam kekhilafahan Islam telah membuktikan terkendalinya angka inflasi.

Inflasi sesungguhnya merupakan suatu kemudlaratan ekonomi yang sejatinya harus ditekan, karena dengan terjadinya inflasi berarti telah terjadi sebuah fenomena yang signifikan terhadap meningkatnya kemiskinan masyarakat. Dengan demikian, maka penerapan sistem mata uang dinar dan dirham secara luas, akan ikut mengurangi tingkat inflasi yang selama ini terus membayangi sistem perekonomian berbagai negara akibat penerapan sistem ekonomi konvensional (kapitalisme) yang menggunakan uang kertas (fiat money) yang tak terkendali. Sehingga berkurangnya angka inflasi sebagai dampak positif dari diterapkannya gold dinar, sesungguhnya merupakan upaya menghilangkan belenggu kemiskinan masyarakat.

Dengan demikian, maka jika stabilitas perekonomian suatu negara ingin terwujud, solusi jitunya adalah dengan “bergantinya penggunaan sistem keuangan dari uang kertas ke uang emas”. Kita yakin bahwa sejalan dengan akan kembalinya kejayaan Islam dan umatnya untuk kali ke dua, penerapan kembali dinar dan dirham juga merupakan suatu keniscayaan, karena penerapan dinar akan menciptakan kemashlahatan dan keadilan ekonomi.

Jika kita simak, ternyata dengan diterapkannya mata uang dinar dan dirham akan didapatkan beberapa keunggulan, baik secara mikro maupun makro ekonomi, diantaranya:

  • Gold dinar memiliki stabilitas tinggi yang nilainya tidak fluktuatif sehingga jika dikomparasi dengan mata uang lainnya tidak akan terdepresiasi bahkan terus terapresiasi. Sejarah telah membuktikan bahwa pada zaman Nabi Muhammad Saw, harga seekor ayam harganya satu dirham, dimana dengan uang yang sama (satu dirham saat ini setara dengan tiga gram perak), seekor ayam masih bisa kita dibeli. Hal ini membuktikan bahwa emas (dinar) dan perak (dirham) merupakan extra ordinary currency (anti inflasi). Sehingga pada masa kerasulan Muhammad Saw yang dilanjutkan oleh Khulafaur-Rasyidin dan para Khalifah sesudahnya dalam pengelolaan pemerintahannya sangat jarang terjadi resesi ekonomi.
  • Gold dinar merupakan mata uang yang berbasis komoditi (commodity money), karena adanya keseimbangan antara nilai instrinsik dengan nilai nominal yang terdapat pada gold dinar. Bahkan nilai instrinsik dari gold dinar merupakan garansi dan perlindungan jika terjadinya situasi eksternal yang tidak diinginkan.
  • Penerapan dinar dan dirham akan terhindarkan dari upaya menjadikan uang sebagai komoditas. Krisis ekonomi global saat ini diantaranya terjadi karena tidak difungsikannya secara penuh uang sebagaimana mestinya sebagai alat tukar, akan tetapi telah bergeser menjadi komoditas yang diperjualbelikan sehingga sangat menguntungkan bagi para spekulan pada berbagai transaksi maya di pasar uang. Kondisi tersebut akan menguntungkan bagi para pihak yang memiliki dana banyak untuk mengendalikan pasar uang, sehingga terjadilah ketergantungan suatu negara yang labil dalam hal politik maupun ekonominya terhadap negara yang memiliki power. Secara politis, penerapan gold dinar dalam sistem keuangan suatu negara akan memandirikan suatu negara, sehingga tidak lagi tergantung pada dominasi negara luar. Karena penerapan sistem ekonomi dengan menggunakan keuangan gold dinar, berarti menerapkan sistem ekonomi berbasis keadilan (fairness), yang mana faktor keadilan ini tidak dimiliki oleh sistem manapun selain sistem Islam.
  • Tidak seperti halnya mata uang kertas yang sangat mudah untuk dipalsukan, maka penggunaan gold dinar dapat menghilangkan upaya pemalsuan uang dari pihak-pihak tertentu.

Tidak terjadinya jurang pemisah yang sangat lebar antara si kaya dan si miskin dengan terdistribusinya pendapatan melalui pengelolaan zakat yang tepat sasaran serta diberlakukannya mata uang dinar dan dirham akan menjadikan sebuah keseimbangan antara sektor finansial dengan sektor riil, karena jumlah uang yang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam perekonomian, sehingga perkembangan sektor keuangan tidak akan berjalan sendiri, tanpa terkait dengan sektor ril. Hal ini akan berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus terciptanya stabilitas ekonomi masyarakat.

Dalam ekonomi Islam, sektor finansial selalu mengikuti pertumbuhan sektor ril. Inilah perbedaan konsep ekonomi dalam Islam dengan konsep ekonomi konvensional yang kapitalistik, dimana dalam ekonomi kapital, pemisahan antara sektor finansial dengan sektor ril merupakan keniscayaan. Implikasi dari adanya pemisahan itu, maka ekonomi dunia sangat rawan terhadap gonjang-ganjing krisis. Hal ini disebabkan pelaku ekonomi menggunakan uang tidak untuk kepentingan sektor ril, tetapi untuk kepentingan spekulasi mata uang semata. Akibat adanya spekulasi tersebut, maka jumlah uang yang beredar sangat tidak seimbang dengan jumlah barang pada sektor ril.

Dengan diterapkannya sistem ekonomi syari’ah, maka kita akan terhindar dari gharar (spekulasi); maisyir maupun riba, sehingga keberkahan Alloh Swt akan dirasakan bersama, sebagaimana yang Alloh Swt ingatkan dalam Al Quran Surat Al A’raf ayat 96:

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”.

Dalam menghadapi berbagai malapetaka (fitnah) sekarang ini, terutama menghadapi krisis ekonomi global yang konstelasinya cenderung terus memburuk, beberapa peringatan dari lisan seorang yang suci, Muhammad Saw kiranya perlu kita renungkan bersama:

Peringatan Pertama : Hadits Riwayat Ibnu Majah; Al-Bazar; Al-Hakim; Al-Baihaqi dan Abu Nu’aim : “Wahai kaum muhajirin, ada lima hal yang aku berlindung kepada Alloh agar kalian tidak mengalaminya:

  • Tidaklah perbuatan keji (zina) nampak pada suatu kaum hingga mereka terang-terangan melakukannya, melainkan mereka akan ditimpa berbagai macam wabah penyakit (tha’un) dan kelaparan yang belum pernah menimpa orang-orang sebelum mereka;
  • Tidaklah suatu kaum yang mengurangi takaran dan timbangan, melainkan mereka akan ditimpa ‘as-sinin’ (paceklik, kemarau panjang), sulitnya mendapatkan makanan, dan jahatnya (sikap zhalim) penguasa terhadap mereka;
  • Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta mereka, melainkan akan terhalang hujan dari langit, kalau saja bukan karena binatang, niscaya tidak diturunkan hujan atas mereka;
  • Tidaklah suatu kaum melanggar janji Alloh dan Rasul-Nya, melainkan Alloh menjadikan mereka dikuasai musuh-musuh yang bukan dari golongan mereka, kemudian musuh mereka itu akan mengambil harta yang mereka miliki;
  • Dan selama pemimpin-pemimpin mereka tidak menerapkan hukum Alloh dan memilih-milih apa yang Alloh turunkan didalam kitab-Nya, niscaya Alloh akan menjadikan al-ba’s (bala bencana, kekerasan dan keributan) terjadi di tengah-tengah mereka”.

Peringatan Kedua : Hadits Riwayat Ibnu Najar (Dalam Kitab ‘Muntakhob Kanzu’l-Ummal):
“Tidaklah Alloh murka terhadap suatu umat, kecuali akan dinaikkannya harga-harga, hancurnya pasar (dimana angka inflasi tinggi sedangkan daya beli masyarakat rendah) serta akan lebih banyak berbagai bentuk kemungkaran, dan semakin hebatnya penyelewengan-penyelewengan di bidang hukum yang dilakukan oleh para penguasa. Maka sebagai akibat dari kondisi seperti itu orang-orang kaya tidak lagi menunaikan kewajiban berzakat; para penguasa tidak lagi memiliki harga diri (karena hilangnya rasa malu) serta orang-orang fakir (miskin) tidak lagi melaksanakan kewajiban shalat”.

Oleh karena itu, tiada jalan lain untuk dapat keluar dari berbagai persoalan hidup termasuk krisis ekonomi global sekarang ini yaitu dengan kembali pada penerapan sistem Islam dalam berbagai lapangan kehidupan. Tiada lagi yang diagungkan kecuali hanya Alloh Swt yang dengan kegagahan-Nya berada di atas ketinggian, di atas Arsy-Nya yang agung. Dia-lah yang mengetahui berbagai kelemahan dan persoalan hamba-Nya. Dengan kasih sayang-Nya, Alloh Swt telah memilih Islam sebagai satu-satunya sistem kehidupan untuk menuntun manusia agar terselamatkan.

Mengakhiri tulisan ini, sebuah ungkapan dari Umar bin Kaththab ra kiranya perlu kita simak bersama, dimana beliau pernah berujar: “Dahulu kami adalah kaum yang paling hina, lalu kami dimuliakan Alloh dengan Islam. Andaikan kami mencari kemuliaan dengan selain apa yang Alloh muliakan, tentu Alloh akan menghinakan kami”.


Wallohu a'lam

13 Februari 2009

Ular Terbesar di Dunia Itu Bernama Titanoboa


Impresi dari seorang seniman terhadap wujud Titanoboa cerrejonensis


Jumat, 6 Februari 2009 | 08:56 WIB

Beberapa ilmuwan di Kolombia telah menemukan fosil monster prasejarah yang diduga sebagai ular terbesar di dunia yang pernah hidup di bumi. Ular yang diberi nama Titanoboa cerrejonensis itu diperkirakan memiliki berat lebih dari 1 ton dan panjang hingga hampir 14 meter.

Beberapa ilmuwan yakin ular ini hidup di bumi sekitar 58 juta hingga 60 juta tahun lalu. Ahli geologi, David Polly, yang memperkirakan ukuran dan bobot Titanoboa berdasarkan posisi fosilnya.

"Ukuran ular itu sungguh besar sekali. Namun, tim peneliti masih memikirkan seberapa besar panas bumi dibutuhkan untuk menghangatkan tubuh ular sebesar itu."

Fosil Titanoboa ditemukan oleh tim ilmuwan internasional di sebuah tambang batu bara di wilayah tropis Cerrejon, Kolombia. "Ular yang sangat besar ini benar-benar mengundang imajinasi, tetapi fakta yang ada telah melampaui fantasi yang ada di Hollywood sekalipun," kata ahli paleontologi, Jonathan Bloch, yang juga terlibat dalam ekspedisi.

"Ular yang mencoba mencaplok Jennifer Lopez di film Anaconda tidak sebesar ular yang kami temukan," kata Bloch. Berdasarkan ukuran ular itu, Bloch menjelaskan, tim ilmuwan dapat menghitung temperatur tahunan rata-rata di garis khatulistiwa Amerika Selatan 60 juta tahun lalu mencapai sekitar 33 derajat celcius, sekitar 10 derajat lebih hangat dibandingkan saat ini.

"Ekosistem tropis Amerika Latin saat ini berbeda jauh dibandingkan 60 juta tahun lalu," kata Bloch. "Kondisi hutan tropisnya hampir sama dengan saat ini, tetapi temperaturnya lebih panas saat itu dan dipenuhi dengan reptil berdarah dingin yang lebih besar."

Menurut Nature.com, ular adalah jenis hewan poikilotherms (berdarah dingin) yang memerlukan panas dari lingkungan mereka merayap untuk membangkitkan metabolisme. Oleh karena itu, ilmuwan memperkirakan ular raksasa itu hidup di ekosistem tropis Amerika Selatan dengan temperatur yang saat itu tidak berada di bawah 30 hingga 34 derajat celcius.

Sebagian besar populasi ular saat ini terdapat di wilayah tropis Amerika Selatan dan Asia Tenggara. Temperatur di Amerika Selatan dan Asia tenggara memungkinkan hewan ini berkembang hingga mencapai ukuran besar.